PUTUSAN BANDING PT TUN JAKARTA MENANGKAN LAGI REVITALISASI PASAR KUTABUMI

Sehingga kalaupun mereka mengajukan Kasasi atas Putusan PT TUN Jakarta tersebut, kemudian mereka juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), akan tetapi Majelis Hakim Kasasi tidak memeriksa lagi Judex Factie (pemeriksaan aspek fakta) akan tetapi hanya memeriksa Judex Jurist (Pemeriksaan Aspek Hukum), Sedangkan bangunan Pasar Kutabumi itu adalah Aspek Fakta.

Sementara jika mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika adanya Novum (Bukti Baru), maka hal itupun tidak akan dapat menunda dan memulihkan bangunan Pasar Kutabumi yang telah ditertibkan, karena penundaan itu konteknya dalam Judex Factie pada pemeriksaan di Tingkat Pertama (PTUN Serang) dan Pemeriksaan Tingkat Banding (PT TUN Jakarta) serta selama objek penertibannya masih ada.

Karenanya Imposible/ tidak mungkin mengabulkan permintaan penundaan atau tidak mungkin mengabulkan di tundanya proses penertiban karena objeknya sudah tidak ada.

Karena pemeriksaan terhadap objek bangunan Pasar Kutabumi tersebut ada di Judex Factie, bukan di Judex Jurist, jadi tidak mungkin Mahkamah Agung memulihkan untuk di tunda pelaksanaan penertiban trehadap objek yang sudah tidak ada, makin imposible.

Karenanya kami memaknai bahwa putusan PTUN Jakarta ini telah memenangkan revitalisasi Pasar Kutabumi.

(H Deden Syuqron, Kuasa Hukum Pemkab Tangerang dan Perumda Pasar NKR)

Sumber : #Tangerang Raya

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *