Pada awalnya pasar-pasar tradisional milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dikelola oleh Dinas Pasar ; Dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat Tahun 2003 tentang struktur organisasi dan tata kerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Dinas Pasar dirubah kelembagaannya menjadi Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) pasar. Dalam upaya meningkatkan pelayanan yang lebih optimal dari Pemerintah Daerah di Bidang Perpasaran kepada masyarakat, pada Tahun 2003 UPT Pasar( Drs.H.Altif Abdoelatif,Msi Dkk ) berinisiatif untuk merubah kelembagaan pengelola pasar, dari UPT menjadi Perusahaan Daerah Pasar.
Selanjutnya dalam proses persiapan Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar, Tim Pembentukan PD. Pasar dari UPT pasar melakukan penghimpunan informasi dan data, dengan melakukan kunjungan kerja ke beberapa Perusahaan Daerah Pasar, salah satunya ke PD. Pasar Kota Cirebon. Atas dasar hasil Kerja Tim tersebut diatas, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Tangerang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan Perusahaan Daerah Pasar yang diberi nama PD. Pasar Niaga Kerta Raharja ke DPRD Kabupaten Tangerang, yang kemudian disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Tentang Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang No. 25 Tahun 2004 Tertanggal 14 Juli 2004 dan di Undangkan di Tangerang pada Tanggal 2 Agustus 2004. PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang telah terbentuk dan dalam peralihan operasional dari UPT ke PD. Pasar ditetapkan Direktur Utama sementara yang dijabat oleh Drs.H.Altif Abdoelatif,Msi , sesuai dengan Surat Perintah Bupati No.821.2/10.BKD Tertanggal 3 Januari 2005.Pasar– Pasar Tradisional milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sebagai asset yang dipisahkan dan diserahkan kepada PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang untuk dikelola, berupa tanah dan bangunan, serta inventaris. Berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang No.30/Kep.175-Huk/2005 Tentang Penyerahan Asset Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Tertanggal 1 Juni 2005, dan Berita Acara Serah Terima Asset Pemerintah Kabupaten Tangerang Kepada PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Nomor: 593/2793-Peng.As/2005 sebesar Rp. 29.818.351.856,- dengan rincian sebagai berikut:
No | Jenis / Nama Barang | Jumlah | Jumlah Harga |
---|---|---|---|
1 | Tanah | 306.100 M2 | Rp.28.643.463.700,00 |
2 | Bangunan | 964 M2 | Rp. 641.947.800,00 |
3 | Kendaraan Bermotor | 8 Unit | Rp. 117.281.500,00 |
4 | Barang Inventaris Lainnya | 592 Unit/Set | Rp. 415.658.856,00 |
Jumlah | Rp. 29.818.351.856,00 |