LANDASAN
A. LANDASAN HUKUM PENDIRIAN
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, dan telah diperbaharui dengan Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2004.
B. LANDASAN HUKUM OPERASIONAL
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Pegawai Perusahaan Umum
Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja;Peraturan Bupati Tangerang Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja;
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang;
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang;
C.KEDUDUKAN PD. PASAR NIAGA KERTA RAHARJA KABUPATEN TANGERANG
PERUMDA Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang adalah merupakan salah satu Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Tangerang dengan bentuk BUMD. Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang mendirikan PERUMDA Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR NIAGA KERTA RAHARJA.
Didirikan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang perpasaran. Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sebagai pemegang saham tunggal Perusahaan Daerah Pasar sekaligus sebagai pemilik. Bupati Kabupaten Tangerang sebagai pemilik PERUMDA Pasar (KPM), mengangkat Dewan Pengawas untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan – kegiatan dan mengangkat Direksi untuk menjalankan Operasioal PERUMDA Pasar.
TUGAS POKOK
Pelaksanaan pembinaan terhadap para pedagang/pelaku usaha dan masyarakat pengguna pasar;
Pemberian fasilitas dalam rangka penciptaan stabilitas harga dan kelancaran arus distribusi barang di pasar:
Melaksanakan Pelayanan Umum dalam bidang perpasaran:
FUNGSI
Melakukan perencanaan, pengembangan dan atau pembangunan pasar.
Pemeliharaan dan pengawasan terhadap pasar.
Meningkatkan nilai ekonomi dari Pasar Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Melakukan pengelolaan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya.
Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan tersebut secara otonom dan mandiri termasuk dengan pihak-pihak yang berkeinginan untuk kerjasama sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
SASARAN
Pasar Tradisonal yang dikelola oleh PERUMDA Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dengan jumlah 19 Pasar.
NO | NAMA PASAR | STATUS |
---|---|---|
1 | Pasar Kelapa Dua | Sudah Di Revitalisai |
2 | Pasar Curug | Di Kelola PERUMDA |
3 | Pasar Bojong Nangka | Di Kelola PERUMDA |
4 | Pasar Balaraja Sentiong | Telah Di Revitalisasi |
5 | Pasar Karawaci | Telah Di Revitalisasi |
6 | Pasar Simpang Tiga Balaraja | Di Kelola PERUMDA |
7 | Pasar Kampung Melayu | Di Kelola PERUMDA |
8 | Pasar Kutabumi | Sedang Di Revitalisasi |
9 | Pasar Kronjo | Sedang Di Revitalisasi |
10 | Pasar Pasarkemis | Telah Di Revitalisasi |
11 | Pasar Kemiri | Di Kelola PERUMDA |
12 | Pasar Cituis | Di Kelola PERUMDA |
13 | Pasar Sepatan | Di Kelola PERUMDA |
14 | Pasar Bayam | Di Kelola PERUMDA |
15 | Pasar Cisoka | Telah Di Revitalisasi |
16 | Pasar Tigaraksa | Telah Di Revitalisasi |
17 | Pasar Mauk | Sedang Di Revitalisasi |
18 | Pasar Korelet | Di Kelola PERUMDA |
19 | Pasar Tematik Balaraja | Sedang Di Revitalisasi |