LANDASAN

A. LANDASAN HUKUM PENDIRIAN

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, dan telah diperbaharui dengan Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2004.

B. LANDASAN HUKUM OPERASIONAL

  1. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Pegawai Perusahaan Umum
    Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja;

  2. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja;

  3. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang;

  4. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang;

C.KEDUDUKAN PD. PASAR NIAGA KERTA RAHARJA KABUPATEN TANGERANG

PERUMDA Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang adalah merupakan salah satu Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Tangerang dengan bentuk BUMD. Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang mendirikan PERUMDA Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR NIAGA KERTA RAHARJA.

Didirikan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang perpasaran. Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sebagai pemegang saham tunggal Perusahaan Daerah Pasar sekaligus sebagai pemilik. Bupati Kabupaten Tangerang sebagai pemilik PERUMDA Pasar (KPM), mengangkat Dewan Pengawas untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan – kegiatan dan mengangkat Direksi untuk menjalankan Operasioal PERUMDA Pasar.

TUGAS POKOK

  1. Pelaksanaan pembinaan terhadap para pedagang/pelaku usaha dan masyarakat pengguna pasar;

  2. Pemberian fasilitas dalam rangka penciptaan stabilitas harga dan kelancaran arus distribusi barang di pasar: 

  3. Melaksanakan Pelayanan Umum dalam bidang perpasaran:

FUNGSI

  1. Melakukan perencanaan, pengembangan dan atau pembangunan pasar.

  2. Pemeliharaan dan pengawasan terhadap pasar.

  3. Meningkatkan nilai ekonomi dari Pasar Pemerintah Kabupaten Tangerang.

  4. Melakukan pengelolaan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya.

  5. Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan tersebut secara otonom dan mandiri termasuk dengan pihak-pihak yang berkeinginan untuk kerjasama sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

SASARAN

Pasar Tradisonal yang dikelola oleh PERUMDA Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dengan jumlah 19 Pasar.

NONAMA PASARSTATUS
1Pasar Kelapa DuaSudah Di Revitalisai
2Pasar CurugDi Kelola PERUMDA
3Pasar Bojong NangkaDi Kelola PERUMDA
4Pasar Balaraja SentiongTelah Di Revitalisasi
5Pasar Karawaci Telah Di Revitalisasi
6Pasar Simpang Tiga BalarajaDi Kelola PERUMDA
7Pasar Kampung MelayuDi Kelola PERUMDA
8Pasar KutabumiSedang Di Revitalisasi
9Pasar KronjoSedang Di Revitalisasi
10Pasar PasarkemisTelah Di Revitalisasi
11Pasar Kemiri Di Kelola PERUMDA
12Pasar CituisDi Kelola PERUMDA
13Pasar SepatanDi Kelola PERUMDA
14Pasar BayamDi Kelola PERUMDA
15Pasar CisokaTelah Di Revitalisasi
16Pasar TigaraksaTelah Di Revitalisasi
17Pasar MaukSedang Di Revitalisasi
18Pasar KoreletDi Kelola PERUMDA
19Pasar Tematik BalarajaSedang Di Revitalisasi

PERUMDA Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang sejak tahun 2008 berupaya menciptakan sarana unggulan yang mampu mendongkrak peningkatan ekonomi masyarakat, melalui revitalisasi pasar. Guna terciptanya pasar yang bersih, sehat, tertib, indah, aman dan nyaman. Setiap tahun diharapkan satu unit pasar dapat direvitalisasi.