Pada awalnya pasar-pasar tradisional milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dikelola oleh Dinas Pasar ; Dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat Tahun 2003 tentang struktur organisasi dan tata kerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Dinas Pasar dirubah kelembagaannya menjadi Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) pasar. Dalam upaya meningkatkan pelayanan yang lebih optimal dari Pemerintah Daerah di Bidang Perpasaran kepada masyarakat, pada Tahun 2003 UPT Pasar( Drs.H.Altif Abdoelatif,Msi Dkk ) berinisiatif untuk merubah kelembagaan pengelola pasar, dari UPT menjadi Perusahaan Daerah Pasar.

Selanjutnya dalam proses persiapan Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar, Tim Pembentukan PD. Pasar dari UPT pasar melakukan penghimpunan informasi dan data, dengan melakukan kunjungan kerja ke beberapa Perusahaan Daerah Pasar, salah satunya ke PD. Pasar Kota Cirebon.  Atas dasar hasil Kerja Tim tersebut diatas, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Tangerang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan Perusahaan Daerah Pasar yang diberi nama PD. Pasar Niaga Kerta Raharja ke DPRD Kabupaten Tangerang, yang kemudian disetujui dan ditetapkan menjadi  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Tangerang  Tentang Perusahaan  Daerah  Pasar  Niaga  Kerta  Raharja  Kabupaten  Tangerang  No.  25  Tahun  2004 Tertanggal 14 Juli 2004 dan di Undangkan di Tangerang pada Tanggal 2 Agustus 2004. PD.  Pasar  Niaga  Kerta  Raharja  Kabupaten  Tangerang  telah  terbentuk  dan  dalam peralihan operasional dari UPT ke PD. Pasar ditetapkan Direktur Utama sementara yang dijabat oleh Drs.H.Altif Abdoelatif,Msi , sesuai dengan Surat Perintah Bupati No.821.2/10.BKD Tertanggal 3 Januari 2005.Pasar– Pasar Tradisional milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sebagai asset yang dipisahkan dan diserahkan kepada PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang untuk dikelola, berupa tanah dan bangunan, serta inventaris. Berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang No.30/Kep.175-Huk/2005 Tentang Penyerahan Asset Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Tertanggal 1 Juni 2005, dan Berita Acara Serah Terima Asset Pemerintah Kabupaten Tangerang Kepada PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Nomor: 593/2793-Peng.As/2005 sebesar Rp. 29.818.351.856,- dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis / Nama BarangJumlahJumlah Harga
1 Tanah306.100 M2Rp.28.643.463.700,00
2Bangunan964 M2Rp. 641.947.800,00
3Kendaraan Bermotor8 UnitRp. 117.281.500,00
4Barang Inventaris Lainnya592 Unit/SetRp. 415.658.856,00
JumlahRp. 29.818.351.856,00

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang Kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahap Ketiga pada tanggal 30 Desember 2015 Nomor :593/4222-BPKAD/2015 dan Nomor :032/2248- DPPKAD/2015 maka aset-aset yang dimiliki PD. Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan, diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebesar Rp. 14.164.877.430,-. Pasar yang diserahkan antara lain:

1. Pasar Serpong

2. Pasar Gedung Hijau

3. Pasar Bintaro Jaya

4. Pasar Ciputat

5. Pasar Ciputat Permai

6. Pasar Jombang

Namun demikian dalam Berita Acara Serah Terima Aset tersebuat ada beberapa Barang Inventaris yang tidak mencantumkan nilai barang sehingga asset yang diserahkan selisih, seharusnya asset yang diserahkan sebesar Rp. 14.186.379.664,- beserta pegawai sebanyak 12 (Dua Belas) Orang.